I. Definisi Partnership
Partnership merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh laba dan membagi keuntungan yang diperoleh secara bersama-sama.
Menurut Allan R. Drebin definisi Persekutuan Firma (Partnership) Adalah
II. Sifat Partnership (Firma)
Partnership merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh laba dan membagi keuntungan yang diperoleh secara bersama-sama.
Menurut Allan R. Drebin definisi Persekutuan Firma (Partnership) Adalah
Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.Dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan adalah hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara berbagai pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan.
II. Sifat Partnership (Firma)
- Limited Life (Umurnya Terbatas) Persekutuan firma dinyatakan dalam hubungan yang timbul dari perjanjian antara beberapa pihak yang bersangkutan, maka apabila adaperubahan terjadi dalam hubungan tersebut akan mengakhiri perjanjian dan membubarkan persekutuan firma tersebut.
- Unlimited Liabilities (Tanggung Jawab Yang Tak Terbatas)
- Mutual Agency (Keagenan atau Perwakilan Bersama)
- Hak atas Laba Rugi
- Pemilik Kepentingan dalam Firma Perjanjian dalam firma berisikan:
- Sifat Bisnis
- Hak dan kewajiban masing-masing anggota
- Pengaturan tambahan modal dan pengambilannya
- Pembagian laba rugi
- Prosedur untuk pembubaran partnership
- Persekutuan Firma dagang dan non-dagang
- Persekutuan Umum dan Terbatas
- Perusahaan saham patungan
Komentar
Posting Komentar