Objek Pajak MenurutPasal 4 ayat 1 UU PPh no 36 tahun 2008, perubahan keempat UU no 7 Tahun 1983 Penggantian atau imbalan berkenaan denga pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan imbalan dalam bentuk apapun, kecuali ditetapkan dalam UU PPh Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang Dividen Royalti Sewa Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Keuntungan selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalan
Ilmu, Soal, dan Aplikasi dalam Kehidupan Semuanya adalah Teori yang di dapat dari Kuliah dan untuk di share ke semua yang ingin lebih mengerti Tentang Akuntansi