Objek Pajak MenurutPasal 4 ayat 1 UU PPh no 36 tahun 2008, perubahan keempat UU no 7 Tahun 1983
- Penggantian atau imbalan berkenaan denga pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan imbalan dalam bentuk apapun, kecuali ditetapkan dalam UU PPh
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
- Penerimaan kembali pembayran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
- Dividen
- Royalti
- Sewa
- Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala
- Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Tambahan kekayaan netto yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah
- Imbalan bunga sesuai yang dimaksud dengan UU KUP
- Surplus BI
Komentar
Posting Komentar