Langsung ke konten utama

Teori Dasar Saham

Teori Dasar Transaksi Saham
1. Transaksi saham di bursa menggunakan sistem lelang yang di fasilitasi oleh sistem automated trading system sehingga bertemunya order pembeli dan order penjual (matched/done) terjadi secara otomatis.
2. Matched/done – nya transaksi berdasarkan dua prioritas yang secara berurutan, yaitu prioritas harga dan waktu antrian.
3. Perubahan harga saham di bursa di atur dalam Lima fraksi, yaitu :
1. Untuk harga saham dengan rentang Rp 0 sampai dengan Rp 200, ditetapkan fraksi sebesar Rp 1,-.
2. Untuk harga saham dengan rentang Rp 200 sampai dengan Rp 500, ditetapkan fraksi sebesar Rp 5,-.
3. Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 sampai dengan Rp 2000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 10,-.
4. Untuk harga saham dengan rentang Rp 2000 sampai dengan Rp 5000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25,-.
5. Untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50,-.
4. Fee/biaya Transaksi untuk beli sebesar 0,3% dan jual 0,4%(termasuk VAT/pajak 0,1%). Biaya transaksi hanya dikenakan kepada transaksi yang matched/done, bukan yang masih masuk antrian (posted).
5. Sedangkan yang dimaksud dengan BID adalah permintaan dan OFFER penawaran. Harga di informasi BID dan OFFER adalah harga per lembar saham, untuk jumlah saham satuanya dalam LOT ( 1 Lot = 500 Lembar ).

KAMUS
Efek
Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derifatif dari Efek.

Penawaran Umum
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Minimum ditawarkan kepada lebih dari seratus pihak atau dijual kepada lima puluh pihak.

Perusahaan Publik
Adalah perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.


Penanggung
Adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.

Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Penilai
Adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.

Penjamin Emisi Efek
Adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.


Saham
Bukti kepemilikan seseorang atau badan pada suatu Perseroan Terbatas. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia adalah saham atas nama artinya nama pemilik saham akan tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan bersangkutan.

Penggolongan Saham :
1. Saham Preference : Saham yang memberikan hak lebih di atas saham biasa, seperti hak prioritas atas pengembalian modal jika perusahaan dilikwidasi, hak prioritas atas pembagian deviden, serta hak prioritas untuk mengajukan usul dalam rapat umum pemegang saham untuk pencalonan direksi dan komisaris.
2. Saham Biasa : Yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dibandingkan dengan saham preferen. Demikian juga terhadap hak atas harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.

Nilai Nominal (Nilai Pari)
Yaitu nilai asli suatu surat berharga sebagaimana yang tertulis dalam lembaran surat saham, yang besarnya telah ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan bersangkutan; umumnya nilai nominal saham di Bursa Efek Jakarta adalah Rp. 1.000,- namun saat ini perusahaan cenderung menerapkan nilai nominal sebesar Rp. 500,- / saham.

Kapitalisasi (Capitalisation)
Nilai dari pada suatu perusahaan, dari hasil kali harga saham dengan jumlah saham yang beredar.

Laba Per Saham biasa disebut EPS (Earning Per Share)
Merupakan hasil pembagian antara Laba Bersih Setelah Pajak (net Income After Tax) dengan jumlah lembar saham/Modal Disetor (paid Up Capital).

Dividen
Keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Gain/Lost
Merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual saham dikurangi harga beli saham tsb. Sedangkan Lost adalah kebalikan dari Gain yang merupakan sebuah kerugian.

Dividen Pay Out Ratio (Dividend POR)
Proporsi/ratio dari keuntungan yang dibagikan sebagai devidend.

Price Earning Ratio (PER)
Ratio antara harga pasar saham dengan laba per saham, yang mengandung arti berapa kali/berapa tahun laba perusahaan dapat mengembalikan investasi yang kita keluarkan.

Pasar Perdana
Adalah pasar bagi efek-efek yang untuk pertama kalinya dijual kepada masyarakat.

Pasar Sekunder
Adalah pasar bagi efek-efek yang telah tercatat di bursa.


Pasar Reguler
Adalah mekanisme jual beli efek di pasar sekunder yang menggunakan sistem tawar-menawar.

Block Sale
Adalah mekanisme jual beli efek di pasar sekunder untuk transaksi dalam jumlah besar (400 lot ke atas).

Cross Trading
Yaitu jual beli saham melalui satu broker, artinya nasabah jual dan nasabah beli menyampaikan pesanan pada broker yang sama.


Pasar Odd Lot
Yaitu fasilitas transaksi yang disediakan Bursa Efek untuk jumlah lembar saham yang kurang dari 1 lot (kurang dari 500 lembar).

Pasar Tunai
Adalah jual beli saham secara tunai (cash and carry) antara anggota bursa yang hanya diperkenankan dalam hal suatu anggota bursa tidak siap menyerahkan saham yang dijual melaluinya karena sahamnya masih dalam proses di Biro Administrasi Efek; Sehingga pembelian saham di pasar tunai ini hanya untuk mengganti surat saham yang masih dalam proses tersebut.

Saham Bonus
Adalah saham baru yang dikeluarkan sebagai bonus (diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham) dalam rangka mengkapitalisasi agio saham dan/atau laba ditahan; Pembagian saham bonus akan menambah jumlah saham yang beredar tetapi tidak menambah jumlah equity perusahaan.

Dividend Saham
Adalah deviden yang diberikan dalam bentuk saham baru perusahaan; biasanya merupakan kapitalisasi dari Laba ditahan.

Stock Split
Adalah pemecahan nilai nominal saham; Hal ini dilakukan emiten untuk meningkatkan likwidaitas dengan bertambahnya jumlah saham serta menurunkan harga saham sehingga lebih marketable. Stock Split tidak akan merubah struktur keuangan perusahaan ataupun harga saham.

Obligasi
Adalah surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan ataupun pemerintah yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.

Nilai Pari
Nilai nominal obligasi yang merupakan besarnya pinjaman pemegang obligasi yang harus dilunasi pada saat jatuh tempo.

Nilai Premium
Selisih positif antara harga obligasi dengan nilai parinya.

Nilai Diskon
Selisih negatif antara harga obligasi dengan nilai parinya.

Bunga
Tingkat bunga (pengembalian) yang dijanjikan untuk dibayarkan kepada pemegang obligasi secara periodic, biasanya dinyatakan dalam satuan tahunan

Kupon
Tanda bukti untuk menagih bunga yang biasanya dilampirkan dalam obligasi, dalam kumpulan kupon yang disebut Talon.

Jatuh Tempo/Maturity
Adalah saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya.

Redemption
Adalah pelunasan obligasi oleh Emiten sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya biaya modal akibat penurunan suku bunga umum yang berlaku. Sehingga dalam redemption ini disertai dengan penerbitan obligasi baru dengan tingkat bunga yang rendah.

Sinking Fund
Perusahaan penerbitan membeli kembali secara periodik (mencicil) obligasi yang dikeluarkannya, sehingga jumlah pinjamannya berkurang sedikit demi sedikit.

Yield Obligasi dibedakan antara:

a. Current Yield
Rasio pembayaran bunga tahunan terhadap harga pasar obligasi.

b. Yield to Maturity
Hasil akhir keseluruhan yang dibuahkan obligasi kepada para pemiliknya, yakni gabungan antara pembayaran bunga tahunan dan capital gains. Secara matematis, yield to maturity adalah nilai sekarang obligasi plus dikonto atas seluruh bunga dan pembayaran pokoknya (saat jatuh tempo).

Struktur permodalan perusahaan

Modal Dasar (Authorized Capital)
Merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan oleh emiten sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, maka emiten harus merubah anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)
Merupakan sebahagian dari Modal Dasar yang telah ditentukan kepemilikannya, namun tidak menjamin bahwa pemiliknya telah menyetor seluruh kewajibannya.

Modal Disetor (paid Up Capital)
Modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Untuk perusahaan yang akan Go-Public (menawarkan sahamnya di Bursa) Modal ditempatkan wajib untuk disetor seluruhnya.

Modal Dalam Portepel
Biasanya tidak tercantum dalam neraca, adalah merupakan selisih antara Modal Dasar dengan Modal Ditempatkan.

Agio Saham
Selisih antara setoran pemegang saham dengan nilai nominalnya.
Contoh : PT. Bank Negara Indonesia menawarkan kepada masyarakat untuk memiliki saham perusahaan yang bernilai nominal RP. 500,- per saham dengan harga penawaran Rp. 850,- per saham. Hal ini berarti setelah penawaran umum PT. BNI '46 akan memiliki Agio Saham sebesar Rp. 350,- per lembar saham. Dan jika saham baru yang dikeluarkan adalah 200 juta lembar, maka Agio sahamnya akan menjadi Rp. 70 miliar.

Laba Ditahan (Retained Earnings)
Merupakan penjumlahan laba yang tidak dibagikan sebagai deviden dari tahun-tahun sebelumnya sampai sekarang. Saldo Laba tidak dibagi sewaktu-waktu dapat diminta sebagai dividen oleh pemegang sahamnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Emiten (issuer)
perusahaan penerbit surat berharga, seperti saham, obligasi, commercial paper dan lain-lain.
Initial public Offering (IPO)
penawaran perdana suatu saham kepada public atau masyarakat berdasarkan tata cara yang ditentukan oleh regulator berdasar UU Pasar Modal.
Yield
Keuntungan yang akan diterima oleh investor, baik yang berasal dari capital gain maupun dari deviden. Besara yield dinyatakan dalam prosentase dari modal yang ditawarkan.
Earning per Share (EPS)
Tingkat keuntungan per lembar saham, diperhitungkan dengan membagi laba setelah pajak dengan jumlah saham beredar.
Price Earning Ratio (P/E) Ratio
Rasio antara harga dengan tingkat keuntungan keuntungan yang diperoleh. Perhitungan sederhananya adalah membagi harga pasar saham dengan EPS. Saham ber P/E tinggi dengan rasio diatas 20x biasanya adalah perusahaan muda yang tumbuh cepat dan lebih beresiko diperdagankan dari pada perusahaan ber P/E rendah. Sedangkan saham ber P/E rendah cenderung alam industri dewasa aau industri dengan tingkat pertumbuhan renda atau dalam sebuah perusahaan yang sudah mapan/tua yang relative stabil tingkat pendapatan dan devidennya. Saham ber P/E rendah biasanya membayar deviden lebih rendah dibanding saham ber P/E tinggi malah sering kali tidak membayarkan deviden.
Nilai Buku (Book Value)
Nilai asset yang tersisa setelah dikurangi asset tidak berwujud (goodwill, patent, dll) dikurangi kewajiban perusahaan (termasuk pembayaran deviden saham preferen). Contoh : PT. Lucky memiliki modal Rp. 10 miliar dengan saham beredar 50 juta lembar, makan nilai buku per lembar saham adalah Rp. 200.
Cash Deviden (Deviden Tunai)
Bila emiten pembayaran secara cash kepada pemegang sahamnya. Deviden tunai dibagikan dari laba berjalan atau akumulasi laba tahun sebelumnya dan kena pajak pendapatan.
Stock Deviden (Deviden Saham)
Dimana perusahaan melakukan pembayaran deviden tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk saham. MIsal dalam RUPS diputuskan setiap pemegang 2 lembar saham akan mendapatkan 1 lembar saham baru. Dengan mekin banyaknya jumlah saham beredar diharapakan liquiditas saham akan bertambah.
Stock Split (pemecahan saham)
Dimana perusahaan membagi sahamnya yang biasanya dianggap telah terlalu tinggi nilainya. Misal saham PT. Bimastiar beredar sebanyak 2 juta lembar dengan nilai nominal Rp. 20.000. Kemudian diadakan stoc split dengan perbandingan 1:2, dimana 1 lembar saham dipecah menjadi 2 lembar dengan masing-masing bernominal Rp. 10.000. Jadi setelah stock spilt jumlah saham beredar menjadi 4 juta lembar saham dengan nominal Rp. 10.000.

CONTOH PROSEDUR PEMBAYARAN DEVIDEN
Adapun prosedur pembayaran deviden adalah :
1. Tanggal Pengumuman (Declaration Date) : Berisi rincian tanggal RUPS, pencatatan pemegang saham, pembayaran deviden, masa cum date dan ex-deviden.
2. Tanggal Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date) : Misalkan tanggal 05 Agustus 2006 merupakan tanggal pencatatan pemegang saham dimana para pemegang saham per tanggal 05 Agustus mencatatkan kembali namanya pada emiten. Pencatatan pemegang saham bisa dilakukan emiten sendiri atau menunjuk perusahaan khusus yang disebut Biro Administrasi Efek (BAE).
3. Tanggal Cum-Date : Investor yang membeli saham pada tanggal 26 Juli 2006 masih dapat mendapatkan hak ceviden bila meregestrasikan paling lambat tanggal 05 Agustus 2006 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
1. Tanggal Ex-Deviden Investor yang membeli saham pada tanggal ex-deviden 27 Juli 2006 sudah tidak berhak mendapatkan deviden walaupun melakukan registrasi pada saat Recording Date.
2. Tanggal Pembayaran Deviden Pada tanggal 03 September akan dibayarkan deviden kepada para pemegang saham yang tercatat pada recording date tanggal 05 Agustus 2006 per pukul 16.00 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat-Alat Kelengkapan Koperasi

1.1    Pengertian Menurut UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan  bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus  dan pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota. Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju mundurnya koperasi. Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yangmengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi. 1.2    Rapat anggota Secar

Front Accounting

FrontAccounting adalah sebuah software ERP Akuntansi berbasis web. Sangat cocok digunakan pada perusahaan kecil dan menengah (UMKM). Fitur-fitur yang ada pada FrontAccounting sebagai berikut : • Purchase Orders • Good Receivable Notes • Supplier Invoices/Credit Notes • Payments • Allocations • Accounts Payable • Items and Inventory • Stock • Manufacturing • Sales Orders • Customers Invoices/Credit Notes • Deposit • Account Receivable • Dimensions • General Ledger with Budget • Languages (Bahasa Indonesia disupport loh!!!) • Currencies • Several Companies Databasenya dapat berada dimana saja dan dapat diakses dari mana saja. Dan hebatnya, FrontAccounting gratis dan dikeluarkan mengacu pada   GNU General Public License. Formulir pendaftaran intuitif, Journal Entry, dapat digunakan untuk melakukan transaksi tertentu.  Anda dapat menggunakan hingga dua dimensi per transaksi untuk melacak misalnya biaya pusat, departemen, proyek-proyek atau apa pun yang Anda tetap

TEORI AKUNTANSI NORMATIF DAN POSITIF

Akuntansi merupakan dapat dipandang sebagai prakek dan teori, hal ini pada akhirnya pada akhirnya dapat bermanfaat pada berbagai bidang karena laporan keuangan digunakan sebagai pengambil keputusan.Akuntansi yang dipraktikkan dalam suatu wilayah negara merupakan suatu hasil rancangan dan pengembangan untuk mencapai suatu tujuan sosial tertentu. Praktik akuntansi tersebut tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan, seperti faktor sosial, ekonomi, politis, dsb. dan hal itu menyebabkan praktik akuntansi dalam suatu wilayah negara tertentu bisa tidak sama dengan praktik akuntansi di negara lainnya untuk melaksanakan suatu praktek yangbaik, tidak tidak cukup hanya mempelajari akuntansi secara praktik saja. Karena dibalik praktik akuntansi terdapat berbagai gagasan, asumsi dasar, konsep, penjelasan, dsb, yang semuanya terangkum dalam teori akuntansi. Teori akuntansi sendiri merupakan suatu pengetahuan yang menjelaskan mengapa praktik akuntansi berjalan seperti yang ada sekarang. Pad