Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berdasarkan Pasal 7 UU PPh Tahun 2008, terhadap wajib pajak dan keluarga yang memiliki tanggungan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan yang dinamakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Besaran:
No | Status Pegawai | PTKP setahun | PTKP Sebulan |
1 | Untuk Diri Pegawai | Rp. 15.480.000 | Rp. 1.320.000 |
2 | Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | RP. 15.480.000 | Rp. 1.320.000 |
3 | Tambahan Untuk pegawai yang kawin | RP. 1.320.000 | Rp. 110.000 |
4 | Tambahan Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semeda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang | RP. 1.320.000 | Rp. 110.000 |
Tabel PTKP Secara Lengkap
No | Status Pegawai | PTKP setahun | PTKP Sebulan |
1 | Tidak Kawin (TK/-) | Rp. 15.480.000 | Rp. 1.320.000 |
2 | Tidak Kawin Dengan Satu Tanggungan (TK/1) | RP. 17.160.000 | Rp. 1.430.000 |
3 | Tidak Kawin Dengan Dua Tanggungan (TK/2) | RP. 18.480.000 | Rp. 1.540.000 |
4 | Tidak Kawin Dengan Tiga Tanggungan (TK/3) | Rp. 19.800.000 | Rp. 1.650.000 |
5 | Kawin Tanpa Tanggungan (K/-) | RP. 17.160.000 | Rp. 1.430.000 |
6 | Kawin Dengan Satu Tanggungan (K/1) | Rp. 18.480.000 | Rp. 1.540.000 |
7 | Kawin Dengan Dua Tanggungan (K/2) | Rp. 19.800.000 | Rp. 1.650.000 |
8 | Kawin Dengan Tiga Tanggungan (K/3) | Rp. 21.120.000 | Rp. 1.760.000 |
Tarif Pasal 21 yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pegawai
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan RP. 50.000.000 | 5% |
Di atas RP. 50.000.000 s.d RP. 250.000.000 | 15% |
Di atas RP. 250.000.000 s.d RP. 500.000.000 | 25% |
Di atas RP. 500.000.000 | 30% |
Besaran Tarif Yang ditetapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 20% dari pada tariff yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Yang Telah Memiliki NPWP atau pajaknya adalah 120% dari pajak yang seharusnya terutang
Pengurangan Yang Diperkenankan Dalam Menghitung PPh Pasal 21
Bagi pegawai tetap
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp. 500.000 sebulan atau Rp. 6.000.000 setahun
- Iuran yang terkait dengan gaji yang di bayar oleh pegawai kepada:
- Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan
- Badan Penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua Yang di persamakan dengan dana pensiun
PT XXX membayar iuran pensiun untuk Tuan Badu ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT XXX untuk satu bulannya.
Gaji sebulan 2.500.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 10.000
Premi Jaminan Kematian 6.000
Jumlah Penghasilan Bruto 2.516.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 100.800
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 40.000
Jumlah Pengurangan 190.800
Penghasilan Neto Sebulan 2.325.200
Penghasilan Neto Setahun 27.902.400
PTKP
- Diri WP Sendiri 15.840.000
- Status Kawin 1.200.000
- Tanggungan 2 Anak 2.640.000
Jumlah PTKP 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun 8.102.400
Pembulatan 8.102.000
PPh Pasal 21 Setahun 405.120
PPh Pasal 21 Sebulan 33.760
Download SPT PPh Pasal 21
Komentar
Posting Komentar