Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pajak

OBJEK PAJAK

Objek Pajak MenurutPasal 4 ayat 1 UU PPh no 36 tahun 2008, perubahan keempat UU no 7 Tahun 1983 Penggantian atau imbalan berkenaan denga pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan imbalan dalam bentuk apapun, kecuali ditetapkan dalam UU PPh Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang Dividen Royalti Sewa Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Keuntungan selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalan...

Perhitungan PPH Pasal 21

Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berdasarkan Pasal 7 UU PPh Tahun 2008, terhadap wajib pajak dan keluarga yang memiliki tanggungan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan yang dinamakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Besaran: No     Status Pegawai PTKP setahun PTKP Sebulan 1 Untuk Diri Pegawai Rp. 15.480.000 Rp. 1.320.000 2 Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami RP. 15.480.000 Rp. 1.320.000 3 Tambahan Untuk pegawai yang kawin RP. 1.320.000 Rp. 110.000 4 Tambahan Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semeda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang RP. 1.320.000 Rp. 110.000   Tabel PTKP Secara Lengkap No     Status Pegawai PTKP setahun PTKP Sebulan 1 Tidak Kawin (TK/-) Rp. 15.480.000 Rp. 1.320.000 2 Tidak Kawin Dengan Satu Tanggungan (TK/1) RP. 17.160.000 Rp. 1.430.000 3 Tidak Kawin Dengan Dua Tanggungan (...