Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2010

Perhitungan PPH Pasal 21

Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berdasarkan Pasal 7 UU PPh Tahun 2008, terhadap wajib pajak dan keluarga yang memiliki tanggungan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan yang dinamakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Besaran: No     Status Pegawai PTKP setahun PTKP Sebulan 1 Untuk Diri Pegawai Rp. 15.480.000 Rp. 1.320.000 2 Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami RP. 15.480.000 Rp. 1.320.000 3 Tambahan Untuk pegawai yang kawin RP. 1.320.000 Rp. 110.000 4 Tambahan Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semeda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang RP. 1.320.000 Rp. 110.000   Tabel PTKP Secara Lengkap No     Status Pegawai PTKP setahun PTKP Sebulan 1 Tidak Kawin (TK/-) Rp. 15.480.000 Rp. 1.320.000 2 Tidak Kawin Dengan Satu Tanggungan (TK/1) RP. 17.160.000 Rp. 1.430.000 3 Tidak Kawin Dengan Dua Tanggungan (TK/2) RP. 18.480.000 Rp. 1.540.000 4 Tidak

Alat-Alat Kelengkapan Koperasi

1.1    Pengertian Menurut UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan  bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus  dan pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota. Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju mundurnya koperasi. Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yangmengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi. 1.2    Rapat anggota Secar

DAMAPAK TEKNOLOGI INFORMASUI DALAM DUNIA PERBANKAN

Peran teknologi dalam dunia pebankan mutlak adanya, kemajuan sistem informasi dunia perbankan ditopang dengan adanya teknologi. Setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat. Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi kita lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan