Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berdasarkan Pasal 7 UU PPh Tahun 2008, terhadap wajib pajak dan keluarga yang memiliki tanggungan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan yang dinamakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Besaran: No Status Pegawai PTKP setahun PTKP Sebulan 1 Untuk Diri Pegawai Rp. 15.480.000 Rp. 1.320.000 2 Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami RP. 15.480.000 Rp. 1.320.000 3 Tambahan Untuk pegawai yang kawin RP. 1.320.000 Rp. 110.000 4 Tambahan Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semeda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang RP. 1.320.000 Rp. 110.000 Tabel PTKP Secara Lengkap No Status Pegawai PTKP setahun PTKP Sebulan 1 Tidak Kawin (TK/-) Rp. 15.480.000 Rp. 1.320.000 2 Tidak Kawin Dengan Satu Tanggungan (TK/1) RP. 17.160.000 Rp. 1.430.000 3 Tidak Kawin Dengan Dua Tanggungan (TK/2) RP. 18.480.000 Rp. 1.540.000 4 Tidak
Ilmu, Soal, dan Aplikasi dalam Kehidupan Semuanya adalah Teori yang di dapat dari Kuliah dan untuk di share ke semua yang ingin lebih mengerti Tentang Akuntansi